Financial institution sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Fungsi dan peran financial institution sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Di tengah era suku bunga world wide yang bertahan tinggi dan diperkirakan masih berlangsung cukup lama (
Sementara lender umum merupakan bank yang beraktivitas dalam masyarakat secara konvensional atau syariah di bawah naungan financial institution sentral. Jika lender perkreditan rakyat atau BPR yakni jenis bank yang melaksanakan aktivitas perbankan di luar jasa lalu lintas pembayaran. Berdasarkan Kepemilikan
Financial institution bekerja dana yang disimpan oleh masyarakat. Artinya, masyarakat mempercayai financial institution tersebut untuk mengelola dana yang mereka miliki. Maka dari itu, bank harus menjaga dan juga memelihara kepercayaan tersebut dengan berbagai cara, contohnya seperti melakukan transaksi dengan hati-hati dan teliti, atau menyampaikan informasi tentang perbankan kepada masyarakat secara terbuka.
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak financial institution oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang lender, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan lender adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral yang merupakan alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan. Kemampuan financial institution umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Financial institution Perkreditan Rakyat dalam Undang-Undang No. ten Tahun 1998 memiliki makna yakni suatu financial institution yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatan operasionalnya, bank ini tidak dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Pemerintah Belanda mendirikan De Javasche Financial institution bank dan langsung memonopoli peredaran uang di Indonesia. Beberapa tugas yang dilakukan oleh financial institution ini diantara seperti mengeluarkan uang kertas dan surat utang jangka pendek, menjadi kasir pemerintah, mendiskonto wesel, hingga menjadi pusat kliring dan penyimpanan dana devisa.
Dengan adanya potensi usaha pembiayaan mikro seperti BPR saat ini, banyak orang berlomba untuk mendirikan lembaga ini tanpa adanya pembelajaran komprehensif dan mendasar.
Karena pentingnya peranan lembaga keuangan, maka lembaga keuangan perlu untuk dipayungi oleh perangkat hukum seperti undang-undang.
Pada model organisasi financial institution desentralisasi, di tingkat atas, manajemen bertanggung jawab sesuai dengan pembidangan masing-masing atas seluruh produk dan aktivitas lender.